Sebanyak 42 ASN Kemenkumham Jateng Ikuti Penilaian Kompetensi

    Sebanyak 42 ASN Kemenkumham Jateng Ikuti Penilaian Kompetensi
    Sebanyak 42 ASN Kemenkumham Jateng Ikuti Penilaian Kompetensi  Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

    SEMARANG – Sebanyak 42 (empat puluh dua) ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta Seleksi Internal Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (31/10/2023).

    Ujian yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kresna Basudewa ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna. Pada pengarahannya, ia  mengucapkan apresiasi kepada Pusat Penilaian Kompetensi (Penkom) BPSDM Hukum dan HAM sehingga pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilaksanakan sampai dengan 3 gelombang dengan total jumlah peserta lebih dari 600 orang.

    “Tantangan kedepannya akan lebih berat, untuk itu pentingnya melakukan pemetaan kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagai langkah awal pengembangan pada jabatan ini, ” ungkap Anak Agung Gede Krisna.

    Pada kesempatan yang sama, Asesor SDM Aparatur Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dr. Mardjoeki menjelaskan bahwa penilaian kompetensi ini diadakan untuk membantu organisasi dalam melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhannya.

    “Dari hasil penilaian kompetensi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembinaan pegawai, baik untuk promosi maupun untuk pengembangan karier, ” ujar Mardjoeki.

    ‘Selain itu, Penkom ini juga dapat membantu untuk menentukan manajemen pelatihan atau pengembangan pegawai agar dapat mengoptimalkan kompetensi mereka dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi, ” sambungnya.

    Sebagai informasi, penilaian kompetensi harus disertakan dengan kriteria yang jelas, yang terukur dan dinilai dengan obyektif. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta penkom akan dihadapkan dengan beberapa asesor sebagai usaha agar penilaian ini lebih objektif dan adil.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham hari ini asn
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tak Kenal Maka Tak Sayang, Kalapas Kembangkuning,...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Kudus Terima Kunjungan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri Dalam Rangka Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Penyandang Disabilitas Ganda di Banyumas terima Assisment dan kursi roda Adaptif

    Ikuti Kami